FOB Shipping Point dan Bedanya dengan Destination Point

fob shipping point

FOB Shipping Point adalah hal yang ada di dalam kegiatan jual beli terutama dalam jumlah yang besar. FOB Shipping Point berkaitan dengan penjanjian atau kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Syarat yang ada dalam FOB harus ditepati oleh kedua belah pihak. Biasanya berkaitan tentang proses atau pengiriman barang hingga masalah pembayarannya. Untuk mengetahui lebih lengkap apa itu FOB, jenis, dan syaratnya berikut akan dibahas dalam artikel MTE ini.

Pengertian FOBĀ 

FOB adalah kepanjangan dari Free On Board yang artinya adalah bebas biaya di atas kapal. Maksudnya adalah pembahasan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban barang yang dibeli.

Hal ini karena dalam perjalanan atau pengirimannya bisa saja barang mengalami kerusakan.

Oleh sebab itu, harus ada kesepakatan siapa yang akan bertanggung jawab. Apakah penjual yang harus bertanggung jawab atau pembebasan jaminan jika ada kerusakan. Semua kewajiban pembeli dan penjual juga harus dicantumkan dalam perjanjian FOB.

Jadi, secara sederhana FOB adalah suatu kondisi penyerahan barang yang dibeli sesuai dengan kesepatakan sebelumnya.

Jenis FOBĀ 

Ada beberapa macam jenis FOB. Namun, yang paling sering digunakan ada dua FOB, yaitu Shipping Point dan Destination Point.

Keduanya memiliki perbedaan yang jelas berdasarkan apakah pihak penjual atau pembeli yang menanggung FOB.

Untuk memahami perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point akan dijabarkan lebih lanjut oleh MTE di bawah ini.

1. Shipping Point

Free On Board Shipping Point adalah jenis perjanjian atau kesepakatan dimana pembeli akan menanggung semua biaya pengiriman barang. Oleh sebab itu, pembeli yang menanggung semua biaya ongkos kirim dari tempat penjual sampai ke tangan pembeli.

Saat barang dalam perjalanan, penjual sudah harus mencatat bahwa barang tersebut sudah tidak ada dalam persediaan karena begitu barang sudah keluar dari stok, maka itu sudah menjadi milik pembeli seutuhnya.

Contoh FOB Shipping adalah ketika Anda belanja di supermarket dan sudah membayarnya di kasir.

Ketika dalam perjalanan membawa barang, tiba-tiba barang rusak karena jalanan tidak rata. Maka, itu sudah bukan lagi urusan penjual karena barang sudah milik pembeli sepenuhnya.

Oleh karena itu, jika barang rusak dijalan maka penjual tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut.

2. Destination PointĀ 

Selanjutnya adalah jenis kesepakatan FOB Destination Point. Jenis kesepakatan ini berbanding terbalik dengan sebelumnya. Destination Pont adalah kesepakatan dimana penjuallah yang menanggung semua biaya pengiriman dari penjual ke tempat pembeli.

Oleh sebab itu, penjual harus memastikan barang sampai ke tangan pembeli terlebih dahulu barulah bisa mencatat perpindahan barang di luar stok. Jika masih dalam pengiriman, itu tandanya barang masih milik penjual.

Syarat Pembayaran BarangĀ 

Setelah mengetahui perbedaan kedua jenis FOB di atas, Anda perlu mengetahui syarat pembayaran barang yang akan dikirim dari penjual ke pembeli. Macam-macam syarat FOB tersebut oleh MTE adalah sebagai berikut:

  1. Tunai atau kontan: pembayaran dilakukan saat transaksi.
  2. n/30: pembayaran paling lambat 30 hari setelah melakukan transaksi.
  3. n/EOM: pembayaran paling lambat di akhir bulan.
  4. n/10 EOM: dibayar paling lambat 10 hari setelah melewati akhir bulan.
  5. 2/10,n/30: adanya potongan sebesar 2%, jika pembayaran dalam 10 hari atau kurang setelah tanggal transaksi. Jangka waktu kredit selama 30 hari.

Itulah penjelasan MTE mengenai yang dimaksud dengan FOB Shipping Point dan perbedaannya dengan jenis Destination Point. Kesepakatan FOB ini sering dipakai bagi importir dan eksportir untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email