Apa Itu Custom Clearance Import dan Prosedurnya

custom clearance import

Custom Clearance Import disebut juga dengan penerimaan barang impor. Istilah ini sering dikenal di bidang ekspor maupun impor. Ada peraturan dalam menerima barang impor. Peraturan ini yang wajib dijalankan agar tidak terjadi masalah hukum terkait barang.

Seperti diketahui, Indonesia juga sering melakukan kerja sama dengan luar negeri melalui jalur perdagangan. Lalu lintas barang yang masuk dari luar negeri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk belajar Custom Clearance, berikut penjelasannya.

Apa Itu Custom Clearance Import?

Custom Clearance Import adalah prosedur administrasi untuk barang yang didapat dari luar negeri melalui proses bea cukai. Nantinya, akan pajak dari bea cukai yang harus ditanggung oleh perusahaan yang memasukkan barangnya ke Indonesia.

Kecuali jika barang tersebut sudah diatur oleh hukum sebagai barang bebas pajak bea cukai. Panduan dari penerimaan barang impor ini harus dipatuhi dengan baik.

Pada dasarnya prosedur penerimaan barang terbagi menjad dua, yaitu: penyelesaian berbagai dokumen administrasi dan pengurusan berbagai dokumen administrasi.

Dokumen yang dibutuhkan contohnya seperti pengurusan pajak, asuransi, dsb.

Prosedur Menerima Barang Impor

Untuk mengimpor barang ke Indonesia, maka ada alur yang mestinya harus dipatuhi sampai lulus masuk ke Indonesia. Berikut adalah prosedur custom clearance impor:

1. Prosedur Masuk

Alur pertama berkaitan dengan pemeriksaan barang. Di tahap ini, kapal dari luar negeri diharuskan untuk melapor Bea Cukai.

Selanjutnya, barang yang ada diperiksa secara mendetail. Pastikan untuk mendapatkan dokumen yang menyatakan bahwa barang sudah diperiksa oleh Bea Cukai.

2. Fase Pemberitahuan

Tahap selanjutnya, perlu adanya pemberitahuan terkait izin barang ke Bea Cukai. Beberapa izin yang perlu disiapkan yaitu izin melakukan ekspor impor, izin kelayakan barang yang keluar maupun yang masuk.

Serta beberapa izin lain yang diperlukan. Dalam hal ini, Anda perlu mendapatkan izin secara lengkap serta membayar bea masuk dan pajak dari luar ke dalam negeri.

3. Deklarasi Impor

Selanjutnya, adalah melakukan deklarasi dihadapan Bea Cukai. Sebelumnya, Anda perlu mengisi formulir PIB atau Import Deklarasi. Tujuan dari deklarasi ini agar barang tersebut bisa didistribusikan dan dijual langsung ke konsumen yang ada di Indonesia.

Jika tidak ada deklarasi, maka barang hanya boleh disimpan saja.

4. Dokumentasi

Ini berkaitan tentang data administratif importir. Mulai dari identitas importir, identitas sarana pengangkut, negara asal barang, harga, dan jumlah barang tersebut.

5. Pemeriksaan Barang Impor

Selanjutnya, pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Apakah sesuai dengan data dokumen Custom Clearance yang ada atau tidak.

Jika tidak cocok dengan data yang ada, barang tersebut bisa mengalami clearance delay import artinya paket tertahan di Bea Cukai sampai importir mengumpulkan dokumen lengkapnya.

Bea Cukai akan memeriksa dari alur Custom Clearance apakah sudah benar, keakuratan dokumen, dan kebenaran kuantitas serta kualitas barang.

6. Penilaian Barang

Nantinya akan dinilai barang apa saja yang terkena cukai. Besaran nilai tersebut harus dibayarkan oleh importir.

7. Pembayaran Bea Masuk

Prosedur terakhir yaitu pembayaran bea masuk beserta pajak sesuai dengan jumlah nominal perhitungan. Pembayarannya melalui bank devisa atau kantor pelayanan Bea Cukai.

Untuk lebih mudah, Anda bisa mencari jasa custom clearance yang ada di Indonesia untuk memudahkan pengiriman.

Penutup

Itulah pengertian Custom Clearance Import dan prosedur yang harus dipatuhi untuk mengimpor barang ke Indonesia. Pastikan dokumen sudah lengkap agar barang bisa masuk ke dalam kategori Green Line bukan Red Line yang membuat barang tertahan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email