Pengurusan Custom Clearance Letter yang Perlu Diketahui

custom clearance letter

Dalam melakukan ekspor dan impor diperlukan adanya custom clearance. Custom clearance adalah prosedur untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk sesuai dengan dokumen. Oleh sebab itu, sebagai pemberi jasa harus mampu mengurus custom clearance letter.

Jasa custom clearance yaitu PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan). PPJK harus mengurus dokumen yang dibutuhkan mengingat adanya dateline pelanggan agar barang didistribusikan. Jangan sampai pengurusan dokumen menjadi tersendat.

Pengurusan Surat dan Alur Custom Clearance

Berikut adalah langkah-langkah pengurusan barang yang dilakukan PPJK untuk mengelola barang sampai bisa keluar dari gudang penyimpanan.

1. Pengurusan PPJK

Jika Anda ingin mengirim barang dengan cepat, maka gunakan saja layanan PPJK sehingga tidak perlu mengurus dokumen ijin barang masuk atau keluar. Nantinya, PPJK ini yang akan mengaturnya. Adapun surat izin yang dibutuhkan untuk mendaftar PPJK adalah:

  • Terdaftar dalam perusahaan PPJK.
  • NIK perusahaan.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • SIUP (Surat Izin Mendirikan Usaha)
  • Adanya izin tempat tinggal/domisili.
  • Serta neraca saldo perusahaan.

Dokumen tersebut harus ada agar bisa memberikan layanan kepada pelanggan lebih mudah. Selanjutnya, ini juga akan memudahkan koordinasi dengan pihak Bea Cukai karena perusahaan Anda sudah legal.

2. Meminta Surat ke Importir

Tugas dari PPJK selanjutnya adalah meminta dokumen custom clearance letter kepada pihak importir agar barang yang sampai bisa diproses dengan mudah oleh Bea Cukai.

Adapun dokumen untuk custom clearance antara lain:

  • API (Angka Pengenal Importir). Pengenal ini terdiri dari beberapa status importir. Ada yang masuk ke importir umum atau produsen.
  • Sertifikat Registrasi Pabean.
  • Surat Kuasa asli yang wajib dibawa.
  • Certificate of origin.
  • Invoice asli (biaya barang)
  • Packing list asli (daftar kemasan produk)
  • BL asli dan fotocopy.
  • Asuransi asli.
  • Bukti bayar bea masuk.
  • NPWP dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen yang sudah dilengkapi dengan persyaratan di atas).

3. Pengurusan Perijinan Custom Clearance

Tahap selanjutnya, adalah mendatangi kantor Bea Cukai dengan membawa custom clearance letter yang lengkap termasuk PIB. Serahkan kepada bagian penerimaan dokumen. Prosedur custom clarance selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • Petugas penerimaan dokumen akan menyerahkan dokumen tersebut ke bagian Manifest.
  • Akan diberikan nomor manifest untuk dimasukkan ke dalam dokumen PIB.
  • Dokumen lengkap akan diberikan kembali ke bagian penerimaan dokumen untuk diperiksa apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
  • Selanjutnya, diserahkan ke bagian analisis dokumen. Di tahap ini akan diperiksa apakah barang terkena LARTAS atau tidak.
  • Selanjutnya, Bea Cukai juga akan mengecek apakah sudah membayar biaya custom clearance import untuk Bea Masuk. Akan dilihat berdasarkan bukti pembayaran dari bank yang sudah ditunjuk Bea Cukai.

4. Proses Penjaluran

Jika semua sudah lengkap, maka aka nada tahap penjaluran apakah barang masuk kategori Hijau, Kuning, atau Merah.

Jalur merah adalah mekanisme yang melalui pemeriksaan fisik. Jalur kuning tidak memerlukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen. Sedangkan jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan biasanya termasuk importir berisiko rendah.

Jika sudah sesuai, maka tahap terakhir akan diterbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan barang sudah bisa diambil.

Penutup

Demikian pengurusan custom clearance letter atau surat-surat yang dibutuhkan dalam melakukan proses custom clearance. Anda harus menyiapkannya dari awal supaya tidak terjadi masalah dalam pemeriksaan oleh Bea Cukai. Jika ingin lebih mudah, Anda bisa bekerja sama dengan MTE.CO.ID dalam masalah ini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email