Custom clearance adalah proses yang wajib ada dalam impor dan ekspor. Di Indonesia sendiri, ada Tanjung Priok yang menjadi lokasi pemeriksaan barang. Berikut ini adalah proses custom clearance di pelabuhan Tanjung Priok yang perlu Anda pahami.
Custom Clearance adalah proses administrasi terkait barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Custom Clearance dilakukan untuk semua barang yang masuk ke negara baik melalui darat, lau, atau udara. Ada proses yang berlaku agar bisa melewati Bea Cukai.
Proses Custom Clearance
Berikut ini adalah proses custom clearance di pelabuhan Tanjung Priok secara umum.
1. Persiapan
Sebelum melakukan pengiriman barang impor ke negara lain perlu adanya persiapan yang meliputi koordinasi dengan bagian purchasing. Ini dilakukan jika Anda berlaku secara mandiri.
Namun, jika menggunakan jasa Forwarder, Anda bisa menyerahkan segala keperluan impor kepadanya. Hal yang dipersiapkan hanyalah barang dan biaya prosesnya agar lebih mudah dan efisien.
2. Laporan
Setelah eksportir telah memastikan barang untuk dikirim, Anda perlu menanyakan terlebih dahulu kepada jasa pengirim kapankah waktu tibanya barang ke pelabuhan.
Pihak eksportir biasanya akan mengirimkan sejumlah berkas yang berisi tentang estimasi kedatangan, kuantitas barang, jenis, dan packaging barang, serta informasi lain yang dibutuhkan.
3. Koordinasi dengan Bea Cukai
Setelah mendapatkan informasi lengkap dari eksportir, perlu dilakukan koordinasi dengan jasa Forwarder. Nantinya, Forwarder yang mengurus keperluan untuk Bea Cukai. Mereka juga akan memberitahukan kapan waktu kedatangan barang ke pihak Bea Cukai.
Dengan demikian, Bea Cukai bisa melakukan persiapan untuk menentukan lokasi atau blok yang perlu dituju. Pihaknya juga akan melakukan bongkar muat untuk diperiksa lebih lanjut setelah kedatangan barang impor tiba.
Pembongkarannya dilakukan dengan menghubungkan pintu masuk pelabuhan dinamakan pintu Rampa.
4. Koordinasi Forwarder dan PPJK
Untuk perusahaan logistik, silakan bekerjasama dengan pihak Forwarder/PPJK untuk memakai jasa pengangkutan dari pelabuhan ke perusahaan. Hal ini karena biasanya barang akan dicek oleh Bea Cukai di pelabuhan.
Selanjutnya, jika lolos baru bisa dikirim ke tempat atau perusahaan yang dituju. Biasanya, Forwarder/PPJK inilah yang akan mewakili untuk mengantarkannya.
5. Pengecekan Dokumen
Selanjutnya, adalah pengecekan dokumen yang merupakan langkah penting persetujuan barang didistribusikan. Pihak Forwarder akan bekerjasama dengan Bea Cukai untuk melihat kesesuaian kriteria barang dengan dokumen yang sudah ada.
Jika belum lengkap atau sesuai, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau membutuhkan waktu tambahan lagi untuk melakukan custom clearance.
6. Gudang Penyimpanan
Setelah berhasil dicek dan tidak ada kesalahan, maka akan dilanjutkan dengan membawa barang ke perusahaan penerima.
Jika tidak segera dipindah, maka akan disimpan di pelabuhan atas nama Bea Cukai. Hal ini membutuhkan biaya penumpukan container yang tidak sedikit.
7. Pengambilan Barang
Pihak Forwarder bisa mengeluarkan barang jika dokumen dan peraturannya sudah lengkap dipatuhi. Anda perlu segera mengambil atau mengeluarkan barang dari pelabuhan karena adanya aturan dwelling time.
Dwelling time pelabuhan adalah waktu yang dibutuhkan container mulai dari saat pembongkaran sampai keluar kapal pelabuhan. Adapun dwelling time-nya adalah maksimal 4 hari.
Kenapa dwelling time sangat penting menjadi bagian kebijakan pemerintah yaitu karena jika dibiarkan maka akan menyebabkan antrian container. Hal ini bisa merusak birokrasi pelabuhan dan menjadi macet.
Penutup
Itulah proses custom clearance di pelabuhan Tanjung Priok yang harus ditepati. Untuk memudahkan pengiriman barang, Anda dapat menggunakan jasa custom clearance import dari MTE.CO.ID agar lebih mudah dalam bidang Kepabeanan dan pembayaran pajaknya.