Memahami peraturan impor di Indonesia seringkali terasa seperti menjelajahi labirin yang selalu berubah. Memasuki tahun 2025 hingga 2026, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan besar dalam pengelolaan perdaggan Internasional. Fokus utamanya sangat jelas, memperkuat sektor industri domestik, menyederhanakan birokrasi melalui digitalisasi, sambil tetap meningkatkan pengawasan terhadapt barang yang sensitif.
Dalam artikel berikut ini akan menjelaskan secara mendalam dasar hukum terbaru, mulai dari perubahan pada Undang-Undang Kepabeanan tahun 2025: Permendag No. 16/2025, Permendag No. 37/2025, dan PMK No. 4/2025.
1. Dasar Hukum Utama Pilar di Balik Perubahan
Setiap peraturan teknis yang dikeluarkan pada tahun 2025 tidak bersifat independen. Semua ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengubah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Walapun Undang-Undang ini sudah ada sejak lama, penerapannya di tahun 2025 didorong oleh semangat UU Cipta Kerja. Pemerintah saat ini tengah menyatukan semua prosedur perizinan ke dalam sistem Single Submission (SSm) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Adapun poin penting dalam dasar hukum yang baru:
- NIB sebagai API
Nomor Induk Berusaha (NIB) sekarang sepenuhnya berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang mencakup API-Produsen (API-P) maupun API-Umum (API-U).
- Post Border Inspection
Perubahan pengawasan dari wilayah pabean ke luar daerah pabean untuk jenis komoditas tertentu, bertujuan untuk mempercepat distribusi barang di pelabuhan (dwelling time).
2. Permendag No. 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Diterbitkan pada pertengahan 2025, Permendag No. 16/2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang di anggap terlalu berlebihan. Ini merupakan regulasi yang mengatur apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk masuk ke Indoensia.
Klasifikasi barang:
Dalam peraturan ini, barang dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap industri dalam Negeri.
- Barang Bebas Impor
Barang yang tidak memerlukan izin khusus
- Barang dibatasi (Lartas)
Barang yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) atau Laporan Survyor (LS)
- Barang dilarang
Barang yang di larang secara keseluruhan demi keamanan, kesehatan, atau perlindungan sektor industri penting
Kewajiban Verivikasi Teknis (VPT)
Permendag 16/2025 menegaskan bahwa barang-barang yang berpotensi mempengaruhi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) harus menjalani Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor independen di negara asal sebelum pengiriman barang dilakukan.
3. Permendag No. 37 Tahun 2025 Tentang Peningkatan dan Keterjangkauan
Beberapa bulan setelah peluncuran Permendag 16, pemerintah mengeluarkan Permendag No. 37 Tahun 2025 sebagai perubahan pertama. Alasannya? Karena perubahan di pasar global dan kebutuhan untuk melindungi industri yang padat karya (seperti sektor tekstil dan sepatu) memerlukan respons yang cepat.
Perubahan Utama di Permendag 37/2025:
- Ketentuan Pencabutan API
Aturan ini memperkenalkan sistem elektronik untuk menvabut API jika importir terbukti melanggar, termasuk tidak melaksanakan impor atau menyalahgunakan tujuan barang.
- Peningkatan Batasan Impor Non-Bisnis
Barang yang dikirim secara pribadi atau sebagai barang pindahan kini dikenakan aturan yang lebih ketat, khususnya untuk barang elektronik yang menggunakan sistem pendingin dan kendaraan bermotor.
- Larangan Untuk Menjual Kembali API-P
Barang yang diimpor oleh perusahaan dengan API-Produsen (untuk bahan baku produksi) dilarang keras untuk dijual kembali kepada pihak lain, bahkan jika API tersebut telah di cabut.
4. PMK No. 4 Tahun 2025 Tentang Tarif Baru dan Penyederhanaan Pajak
Jika surat edaran Kementrian Perdagangan menetapkan izinya, maka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4 Tahun 2025 mengatur biayanya. PMK ini memiliki fokus utama pada barang kiriman (paket e-commerce dari luar negeri) serta komoditas tertentu yang sedang mendapatkan perlindungan.
Daftar Tarif Baru Mengacu pada PMK No. 4 Tahun 2025
Pemerintah melakukan penyederhanaan tarif menjadi tiga kategori utama untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan konsumen.
| Komoditas | Tarif Sebelumnya | Tarif Baru (PMK 4/25 2025) |
| Buku | 0% | 0% (Tetap) |
| Kosmetik | 10% – 15% | 15% |
| Besi & Baja | 0% – 20% | 15% |
| Jam Tangan | 10% | 15% |
| Tas & Koper | 15% – 20% | 25% |
| Tekstil & Garmen | 5% – 25 % | 25 % |
| Alas Kaki atau Sepatu | 5% – 30% | 25% |
| Sepeda | 25% – 40% | 25% |
Aturan “De Minimis” dan Single Tarif
Untuk pengiriman barang umum dengan nilai pabean dari FOB USD 3 sampai USD 1.500, akan dikenakan tarif tetap sebesar 7,5%, keculai untuk jenis barang tertentu yang tercantum dalam tabel di atas yang memiliki tarif khusus. Barang dengan nilai di bawah USD 3 akan tetap bebas dari bea masuk, namun tetap akan dikenakan PPN impor.
5. Strategi dalam Menghadapi Regulasi 2026
Memasuki tahun 2026, para pelaku bisnis perlu lebih aktif dalam memantau sistem INATRADE dan OSS. Berikut adalah langkah-langkah strategi yang strategis yang harus diambil:
- Audit Mandiri HS Code
Pastikan klasifkasi barang yang akurat. Kesalahan dalam menentukan HS Code bisa menghabiskan dendadari bea cukai atau bahkan penyitasssn barang karena dianggap melanggar aturan larangan dan pembatasan.
- Memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB)
Sesuai dengan kebijakan terbaru, memanfaatkan PLB dapat membantu arus kas perusahaan karena bea masuk dan pajak impor ditangguhkan sampai barang dikeluarkan dari gudang.
- Kepatuhan Laporan Realisasi
Jangan biarkan izin impor Anda kadaluarasa, Permendag 37/2025 sangat jelas mengenai sanksi untuk importir yang memiliki izin tetapi tidak melaporkan realisasi impor mereka.
Regulasi mengenai impor di Indonesia untuk tahun 2025-2026 menunjukkan bahwa pemerintah semakin cenderung melindungi industri lokal, sambil tetap berusaha mempermudah prosedur bagi para pelaku
usaha yang taat. Dengan kenaikan tarif untuk barang-barang konsumen seperti tas, sepatu, tekstil yang diatur dalam PMK 4/2025, para importir diharapkan dapat lebih efisien dalam mengelola rantai pasok mereka.
Mengetahui rincian penting dalam Permendag 16 dan 37/2025 bukan lagi sekedar pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kelangsungan bisnis di pasar Indonesia yang penuh persaingan.
Dunia perdagangan global sering kali dipandang sebagai jalan menuju keuntungan besar dan perkembangan bisnis yang mengesankan. Namun, bagi para importir yang baru memulai, kenyataannya yang dihadapi bisa terasa seperti mengendalikan kapal di tengah badai tanpa arah yang jelas. Salah satu rintangan paling besar bahkan lebih signifikan dari mencari pemasok atau atau melakuka negosiasi harga adalah perubahan dalam peraturan.
Di Indonesia maupun di berbagai negara lain, aturan mengenai ekspor dan impor tidak pernah bersifat tetap. Kebijakan perdagangan adalah alat ekonomi yang diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi industri lokal, menyokong stabilitas devisa, serta menjamin keselamatan konsumen. Dengan demikian, barang yang saat ini mungkin legal dan bebas pajak, dapat berubah menjadi terlarang atau dikenakan biaya masuk yang tinggi dalam waktu singkat.
- Mengapa aturan impor selalu berubah
Sebelum membahas teknik “bagaimana”, kita perlu mengetahui “mengapa”. Memahami alasan di balik perubahan aturan akan membantu Anda meramalkan kebijakan di masa mendatang.
- Perlindungan industri dalam Negeri
Pemerintha seringkali hambatan untuk barang yang sudah dapat diproduksi dengan baik di dalam Ngeri, seperti tarif atau kuota.
- Kamanan dan kesehatan
Munculnya wabah penyakit atau virus tertentu dapat menyebabkan larangan impor tiba-tiba dari negara tertentu.
- Ketegangan Geopolitik
Perseteruan dagang atau konflik antara negara sering kali berujung pada sanksi ekonomi atau perubahan tarif bea masuk yang dilakukan sepihak.
- Digitalisasi aturan impor selalu berubah
Perubahan menuju sistem elektronik, seperti peralihan dari cara manual ke sistem INSW, seringkali menghasilkan perubahan dalam prosedur administratif.
2. Konsekuensi serius dari mengabaikan pembaruan peraturan
Banyak importir baru terjebak dalam cara pikir “yang penting barang sampai”. Sikap masa bodoh terhadap informasi peraturan dapat menyebabkan akibat yang sangat serius.
- Penahanan barang dari bea cukai (red line)
Jika Anda mengimpor barang yang syarat izinnya baru saja berubah (contohnya, kini memerlukan Laporan Surveyor atau izin Persetujuan Impor), barang Anda akan ditahan. Biaya penyimpanan di pelabuhan dapat meningkat melebihi nilai barang itu sendiri.
- Kerugian finansial karena kenaikan tarif
Bayangkan Anda sudah menghitung laba berdasarkan Bea Masuk sebesar 5%. Tiba-tiba, pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang menaikkan tarif menjadi 15%. Jika Anda tidak menyadarinya, laba Anda bisa langsung hilang, atau bahkan Anda harus menambahkan biaya.
- Sanksi hukum dan pencabutan NIB
Melanggar ketentuan impor, baik dengan sengaja ataupun tidak, dapat berakibat pada sanksi administratif, denda mencapai ratusan juta rupiah, hingga pencabutan hak akses kepabeanan Anda.
3. Cara membangun kebiasaan atau update-ready
Bagi orang yang baru memulai, tumpukan dokumen hukum mungkin terasa menakutkan. Namun, Anda tidak perlu menjadi ahli hukum untuk tetap mendapatkan informasi terkini. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa diambil.
a. Jadikan portal INSW sebagai rutinitas harian
Indonesia National Single Window (INSW) merupakan sumber utama informasi mengenai regulasi Indonesia.
Biasakanlah, secara teratur memeriksa kodes HS (Harmonised system) produk Anda di portal. Aturan terkiat larangan tertentu (Lartas) selalu di updated.
Tips, jangan hanya menginspeksi saat hendak membeli barang. Lakukan pengecekan minimal seminggu sekali untuk mengawasi adanya pemberitahuan terkait perubahan kebijakan pada kategori produk Anda.
b. Berlangganan newsletter dan pemberitahuan resmi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementrian Perdagangan seringkali mengeluarkan pengumuman yang menyajikan informasi mengenai perubahan regulasi.
c. Bergabung dengan komunitas dan organisasi
Bergabunglah dengan asosiasi importir atau komunitas bisnis. Informasi tentang perubahan regulasi biasanya menyebar lebih cepat di grup pebisnis ketimbang di media formal. Pengalaman kolega yang mengalami masalah dengan barang yang tertahan bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Anda.
4. Memahami struktur hukum impor di Indonesia
Untuk menghindari kebingungan, penting untuk memahami tingkatan peraturan yang biasanya terkait dengan sektor impor.
a. Undang-Undang (UU)
Ini adalah peraturan dasar seperti UU Kepabeanan yang jarang mengalami perubahan, tetapi sangat penting.
b. Peraturan Pemerintah (PP)
Ini berfungsi sebagai penjelasan rinci dari UU yang ada.
c. Peraturan Menteri (Permen)
Ini bagian yang paling sering berubah, terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagian besar perubahan yang berkaitan dengan importir terjadi di tingkat tersebut.
Sebagai contohnya, perubahan dalam aturan mengenai barang yang dikirim dari luar negero atau dari e-commerce yang mengubah tarif dari ambang batas $75 menjadi $3 melalui PMK tertentu. Importir yang mengikuti perkembangan dapat segera menyesuaikan strategi harga mereka, sedangkan yang tidak mengetahui akan terkejut saat menghadapi tagihan pajak tinggi.
5. Daftar periksa Pra-Impor untuk memastikan kepatuhan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan operasional
a. Kepatuhan legalitas perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha), memastikan bahwa NIB masih aktif dan dapat berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir), baik untuk API-U (Umum) maupun API-P (Produsen).
- Hak akses kepabeanan, memeriksa apakah perusahaan telah memiliki akses untuk melakukan registrasi kepabeanan dalam sistem DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- NPWP dan Status pajak, pastikan NPWP perusahaan aktif dan statusnya adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan tidak memiliki hutang pajak yang dapat menghambat akses impor.
b. Klasifikasi dan identifikasi barang
- Penentuan Kode HS (Harmonized System), erifikasi kode HS yang tepat melalui BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) untuk menentukan besaran bea masuk dan pajak.
- Pengecekan Lartas (Larangan dan Pembatasan), memastikan di portal INSW (Indonesia National Single Window) apakah barang tersebut memerlukan izin khusus dari kementerian terkait.
- Standar Teknis dan Sertifikasi, Memastikan produk memenuhi standar yang diperlukan seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) atau sertifikasi Postel untuk perangkat telekomunikasi.
c. Verifikasi dokumen Pra-Pengapalan
- Persetujuan Impor (PI), telah mendapatkan surat izin dari kementrian yang berwenang sebelum pengiriman (jika barang tergolong dalam kategori terlarang).
- Laporan Surveyor (LS), melaksanakan verifikasi teknis di negara asal oleh surveyor yang di tunjuk pemerintah jika diperlukan oleh regulasi.
- COO (Certificate of Origin), Memastikan dokumen asal barang ada untuk memanfaatkan skema Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) guna mendapatkan pengurangan bea masuk.
d. Analis transaksi dan biaya
- Incoterms, penetapan syarat penyerahan barang (misalnya: FOB, CIF, EXW) yang jelas dalam kontrak untuk perhitungan nilai pabean.
- Valuasi Pabean, memastikan harga yang ditetapkan dalam Faktur sesuai dengan nilai transaksi sesungguhnya agar tidak terjadi penyesuaian (revisi) dari Bea Cukai.
- Asuransi dan biaya transportasi, memastikan biaya asuransi dan pengangkutan (freight) dicatat dengan akurat sebagai bagian dari nilai tambah CIF.
e. Persiapan operasional dan logistik
- Pelabelan, memastikan barang di lengkapi dengan label dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki wilayah pabean.
- Pemilihan Jasa Logistik/PPJK, memastikan agen pengurusan transportasi dan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) memiliki reputasi yang baik dan memahami kepatuhan yang terbaru
f. Manajemen risiko dan audit internal
- Penyimpanan Dokumen, membangun sistem pengarsipan dokumen impor (Faktur, Packing List, BL, PIB) yang harus disimpan selama 10 tahun untuk tujuan audit kepabenan.
- Due Diligence Supplier: Melakukan pengecekan bahwa eksportir/supplier dari luar negeri bukan merupakan entitas yang terdaftar dalam daftar hitam atau terkena sanksi internasional.
Bagi pelaku bisnis, sangat dianjurkan untuk terus memantau sistem INATRADE dan portal Indonesia National Single Window (INSW) karena informasi mengenai kode HS (Harmonized System) yang terpengaruh larangan terbatas (Lartas) sering kali diperbarui secara teknis.
Kepatuhan yang tinggi sebelum impor memberikan citra positif bagi perusahaan di hadapan Bea Cukai, yang pada akhirnya dapat mendukung perusahaan untuk memperoleh status AEO (Operator Ekonomi Terotorisasi) atau jalur yang lebih cepat.
