Banyak yang menyebut bahwa forwarder sama dengan shipping agent. Padahal keduanya memiliki perbedaan. Forwarder vs Shipping agent bisa Anda lihat dari berbagai sisi.
Namun, jika dilihat dari kesamaannya keduanya adalah perusahaan yang berhubungan tentang layanan pengiriman barang ekspor dan impor. Jika dilihat dari tugasnya, forwarder ini lebih kompleks dibandingkan shipping agent.
Pengertian Forwarder VS Shipping Agent
Sebelum mengetahui perbedaan diantara keduanya dengan lebih rinci, Anda perlu mengetahui pengertian Forwarder dan Shipping Agent.
Dengan mengetahui pengertiannya, Anda bisa sedikit banyak dapat menyimpulkan sendiri tentang perbedaan jasa pengiriman barang ini.
Freight Forwarding adalah jasa yang bergerak di bidang pengangkutan barang yang mengurus semua yang berkaitan dengan terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.
Sedangkan Forwarder adalah pihak atau pelakunya yang memberikan jasa pengiriman barang melalui udara atau laut. Forwarder ini juga akan melakukan penyimpanan terhadap barang-barang dari importir.
Sedangkan shipping agent adalah perwakilan pemilik atau principal dalam memenuhi persyaratan atau kewajiban ketika kapal tiba di Indonesia. Jadi, shipping agent adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan laut yang mempunyai kapal sendiri.
Tugas Forwarder VS Shipping Agent
Perbedaannya forwarder dan shipping agent juga bisa dilihat dari tugasnya yang diemban. Berikut tugas antara forwarder dan shipping agent.
1. Tugas Shipping Agent
Tugas utama dari shipping agent adalah untuk memastikan semua kebutuhan pelayanan terhadap kargo menjadi terjamin. Oleh sebab itu, pihak shipping agent akan memastikan dengan benar segala hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Biasanya, shipping agent ini akan bekerja untuk principal. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan pihak lain meskipun harus berkaitan dengan persetujuan kontrak atau perjanjian dengan pemilik/principal.
Shipping agent dibagi menjadi tiga yaitu:
- Port Agent: bertanggung jawab untuk mengurus semua pengorganisasian terhadap pelayanan kapal di pelabuhan.. Mereka bekerja atas nama pemilik sehingga harus melaksanakan koordinasi dan pengawasan sebaik-baiknya.
- Agen Cargo: bekerja atas nama pemilik cargo dan untuk mengumpulkan muatan atau barang.
- Owners atau Character Agent: bekerja untuk pihak lain yang berkepentingan.
2. Tugas Forwarder
Fungsi freight forwarder adalah membantu perpindahan barang dari pihak importir atau eksportir ke lokasi tujuan yang telah disepakati. Hal tersebut juga berkaitan dengan pengurusan proses perpindahan barang, antara lain:
- Memastikan kelengkapan dokumen barang.
- Mengatur packing.
- Penyimpanan gudang.
- Memberikan saran lalu lintas pengiriman barang yang sesuai dengan jadwal.
- Mengatur angkutan lanjutan sampai barang ke tangan pemiliknya.
Perbedaan Antara Forwarder dan Shipping Agent
Jika Anda masih belum memahaminya dengan rinci, berikut adalah perbedaan lain yang bisa menggambarkan perbedaan shipping line dan forwarder:
1. Dari Segi Service
Shipping agent hanya menyediakan jasa port to port yang artinya hanya mengangkat kargo dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain yang dituju. Sedangkan freight forwarder Indonesia mempunyai layanan sampai door to door yang artinya barang diambil ke alamat tujuan.
2. Dari Pembayaran
Pembayaran shipping line kurang fleksibel dimana menggunakan sistem cash. Sedangkan untuk forwarder bisa menggunakan credit term.
3. Dari Segi Pelayanan Tambahan
Biasanya, untuk shipping agent, pelanggan harus mengambil dokumen di kantor pelayaran. Sedangkan untuk forwarder bisa mengantarkan dokumen ke kantor atau lokasi yang diinginkan customer.
Penutup
Itulah perbedaan forwarder vs shipping agent yang perlu Anda ketahui. Jadi, istilah ini tidak sama dan Anda bisa membedakannya dari tugas dan sistem pelayanan yang diberikan.